Obat Generik Berlogo Obat Berkualitas



 penulis : rina susanti*


Saat sehat begitu berharga

Beberapa waktu lalu ada kejadian lucu sekaligus miris yang dialami seorang karyawan magang di kantor saya.  Suatu malam saat lembur dia  ditemukan salah satu temannya tengah menggigil tak sadarkan diri. Dibantu sekuriti dia dibawa rumah sakit swasta terdekat. Diagnosa dokter, teman ini hanya kelelahan lalu dokter memberinya sebuah  suntikan dan sejumlah obat. Tak lama suster memperbolehkannya pulang setelah memberi lembar tagihan. Kaget melihat jumlah tagihan, teman ini hampir kembali pingsan. Tagihannya sebesar lima ratus ribu. Jumlah yang sangat besar untuk ukuran gaji karyawan magang dan anak kost.




Bagi saya itu bukan hal mengejutkan karena kerap mengalami. Obat untuk  batuk pilek atau deman anak-anak saja bisa mencapai 400 ribu, itu belum termasuk jasa dokter . Namun saya bisa menarik nafas lega karena semua dibayar asuransi kantor. 

Tapi kejadian ini membuat saya berpikir, apa rumah sakit swasta di Indonesia tidak menyediakan obat generik? Padahal tidak semua pasien rumah sakit swasta pengguna asuransi. Beberapa  pasien yang merupakan pasien rujukan yang notabene tidak mampu secara ekonomi. Atau pihak rumah sakit tidak menyediakan karena peminat obat generik tidak ada. Selain dokter yang jarang merekomedasikan penggunaan obat generik. 
 
Sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap obat berkualitas dan manjur adalah obat paten atau obat bermerek yang harganya mahal. Sedangkan obat generik sebaliknya, karena harganya murah identik dengan obat yang tidak manjur.  Bahkan sebagian masyarakat gengsi jika mengkonsumsi obat generik. Tak heran jika konsumsi obat generik di Indonesia sangat kecil.  Berbeda dengan negara maju yang konsumsi obat generiknya mencapai 50%, hal itu karena obat generik adalah pilihan yang direkomendasikan dokter dan asuransi kesehatan selain masyarakatnya yang memiliki cukup pengetahuan mengenai khasiat obat generik yang sama dengan obat paten. 

Pengertian Obat Generik

Obat generik adalah obat  yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo (OGB).

Obat generik bermerek dalah obat generik yang diberi nama jual tertentu dan berbeda untuk setiap perusahaan farmasi walaupun zat aktifnya sama. Misal suatu obat mengandung zat aktif amoxilin, perusahaan farmasi A menamai obat yang diproduksinya ini dengan nama amoxA, sedangkan perusahaan farmasi, AmoxB. OGB diberi nama dagang dengan nama zat aktifnya. Jika kandungan zatnya amoxilin maka obat itu diberi nama dagang amoxilin, perusahaan farmasi manapun yang memproduksinya.

Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan program Pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat bagi masyarakat dengan harga terjangkau namun berkualitas. OGB mudah dikenali dari logo lingkaran hijau bergaris-garis putih dengan tulisan "Generik" di bagian tengah lingkaran. Logo tersebut menunjukan bahwa OGB telah lulus uji kualitas, khasiat dan keamanan sedangkan garis-garis putih menunjukkan OGB dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.




Kualitas Obat Generik Berlogo sama dengan Obat Paten

Obat di katagori  berkualitas jika memenuhi syarat ;

  1. Manjur atau menyembuhkan suatu penyakit tertentu
  2. Kandungan obat sesuai label yang terdapat dalam kemasan
  3. Murni yaitu hanya mengandung zat yang tertara dalam label kemasan
  4. Dikemas dalam kemasan yang terlindungi dari kerusakan dan kontaminasi
  5. Penampilan obat dan kemasan tidak cacat arau rusak


Untuk memenuhi hal di atas, pembuatan obat harus memenuhi standar Good Manufacturing Practice (GMP) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).  Cara Pembuatan Obat Baik (CPOB) adalah sistem yang memastikan produk obat dibuat dan dikontrol secara konsisten sesuai kualitas standar. Fasilitas produksi sudah memenuhi standar  CPOB menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pabrik obat pun menetapkan standar yang baik untuk produk yang diproduksinya seperti bahan baku obat yang digunakan harus memenuhi standar bahan baku obat di Amerika Serikat (USP) dan Eropa sehingga memiliki khasiat yang sama dengan obat paten.

CPOB meliputi semua proses produksi; mulai dari bahan baku, tempat, dan alat sampai pelatihan dan kebersihan dari pekerja. Semua prosedur standar tertulis (SOP) dan harus terdokumentasi (tercatat dalam log book dan ) secara baik sehingga jika terjadi kesalahan atau kerusakan  dapat tertelusur. 



Setelah diproduksi dan lolos uji mutu   melalui pemeriksaan secara kimiawi, mikrobiologi (quality control) dan terdokumentasi baik, sebuah obat tidak dengan serta merta di pasarkan. Obat akan diregistrasikan terlebih dahulu ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk pelaporan terhadap uji mutu yang sudah dilakukan termasuk studi bioavailibilitas (BA) dan atau bioekuivalensi (BE).
Bioavailibilitas (BA) adalah kecepatan zat aktif dari obat yang diserap tubuh ke sistem peredaran darah dan besarnya jumlah zat aktif dari produk obat yang dapat masuk ke sistem peredaran darah sehingga zat aktif obat dapat menimbulkan efek menyembuhkan yang diinginkan. Sedangkan bioekuvalensi (BE) untuk memastikan tidak adanya perbedaan kecepatan dan besarnya zat aktif dari dua obat yang memiliki kesetaraan farmasetik (dibandingkan terhadap standar).





Obat Generik versus Obat paten

Sebuah obat diproduksi dengan biaya mahal untuk memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Bagaimana dengan obat generik yang berharga murah? Obat generik dan obat paten harus memenuhi syarat yang sama sebelum dipasarkan.

Berikut adalah  yang menyebabkan OGB berharga murah dari obat paten atau obat bermerk.
  1. Obat tanpa Royalti
Setiap formulasi obat memiliki hak paten milik penemunya. Jika obat ini diproduksi oleh sebuah perusahaan farmasi maka perusahaan ini harus membayarkan sejumlah royalti selama 15 sampai 20 tahun atau bisa lebih jika hak patennya diperpanjang.
Setelah hak patennya habis obat ini dapat diproduksi tanpa perlu membayar royalti.
Formula obat inilah yang dijadikan obat generik. Karena tanpa membayar hak paten lagi harga obat menjadi lebih murah.

  1. Kemasan
Untuk mencapai tujuan dari OGB sebagai obat dengan harga terjangkau, biaya produksi di tekan dengan cara mengurangi biaya pada kemasan obat. Obat generik dikemas dengan kemasan sederhana.  Bandingkan dengan obat bermerk yang selalu dikemas dengan dus dan  yang lux.

  1. Harga diatur pemerintah dan bersubsidi
OGB adalah obat bersubsidi sebagai bentuk dari tujuan pemerintah untuk memeratakan pelayanan kesehatan pada semua lapisan masyarakat.

  1. Tanpa biaya distribusi dan promosi
Biaya distribusi OGB ditanggung pemerintah dan obat ini tidak ada biaya promosinya karena lansung didistribusikan.

Salah satu sebab lain yang menyebabkan obat paten mahal adalah teknologi yang dikembangan untuk membuat obat lebih cepat bekerja atau mengurangi efek samping. Misal obat generik A menyebabkan mual, namun obat paten dengan kandungan zat aktif sama tidak menyebabkan mual. Hal itu karena teknologi pembuatannya yang berbeda dan biasanya di patenkan. Namun keduanya memiliki tingkat kemanjuran yang sama.
  
Tidak semua obat paten memiliki obat versi generiknya terutama obat baru karena obat baru masih membayar royalti dan perusahaan farmasi harus mendapatkan untung untuk menutupi biaya riset yang telah dikeluarkan.


Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai sosialisasi penggunaan OGB, namun nyatanya obat generik masih kurang populer di masyarakat salah satu sebabnya mungkin karena obat ini lebih banyak terdistribusi di puskesmas dan instansi kesehatan pemerintah. Agar OGB tersosialisasi dengan baik dibutuhkan dukungan semua pihak terutama praktisi kesehatan yaitu dokter.  Sebaiknya setiap dokter dihimbau untuk selalu memberikan opsi pada pasien sebelum menuliskan resep disertai penjelasan singkat bahwa mutu OGB sama dengan obat paten.

Peran dokter sangat penting mengingat  pengetahuan masyarakat yang masih kurang terhadap OGB. Terlebih ada peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pada pasal 24 disebutkan pasien yang tidak mampu diberikan obat paten dapat diganti dengan obat generik yang khasiatnya sama.  atas persetujuan dokter dan/atau pasien;. Hal yang sama pada HK. 02.02/Menkes/068/I/2010 pada pasal tujuh yang menyebutkan bahwa apoteker dapat mengganti obat merek dagang/paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya dengan persetujuan dokter dan atau pasien.

Diperlukan juga sosialisasi secara berkala berupa event; iklan, melalui posyandu, edukasi pada karyawan melalui dokter perusahaan yang ditunjuk, para apoteker atau tokoh masyarakat.





Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Karya Tulis OGB untuk Umum melalui Blog yang diadakan PT. Dexa Medica

*penulis bekerja di bagian quality control (lab) sebuah perusahaan swasta

sumber tulisan:
www.wikipedia.co.id
www. kompas.com
www.pom.go.id

sumber gambar
www.kompas.com
www.google.co.id


1 komentar

  1. wah mbak aku pernah kerja disana :) ikutan ah. makasih ya mbak infonya

    BalasHapus